Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang tentang pelaksanaan Pilkada di bulan Desember yang ditandatangai oleh Presiden, masih berpeluang untuk dilakukan penundaan kembali jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Demikian disampaikan komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi.
Hanafi menjelaskan, dalam Perppu nomor 2 tahun 2020 dijelaskan, bahwa pilkada serentak yang awalnya di jadwalkan bulan September 2020, ditunda hingga Desember 2020 mendatang. Namun jika pandemi Covid-19 belum berakhir, maka KPU RI diberikan ruang untuk melakukan penjadwalan ulang di tahun 2021.
Karena ada jadwal tahapan pilkada yang harus dilakukan, setidaknya 5 bulan sebelum pelaksanaan sudah harus ada keputusan dari KPU RI, apakah dilaksanakan Desember 2020 atau dijadwal ulang ditahun 2021. Untuk KPU Jember sendiri menurut Hanafi, tidak menjadi persoalan pilkada dilaksanakan kapanpun. Sebab anggaran pilkada Jember sudah tersedia dan belum dicairkan.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, untuk tahapan pilkada di Jember saat ini sudah memasuki proses verifikasi factual bakal calon perseorangan, tetapi belum bisa dilanjutkan akibat terjadinya pandemi covid-19.
(893 views)