Penegak Hukum Tidak pernah lakukan Pendampingan penggunaan dana Covid-19, tetapi melakukan pengawasan. Jika terjadi penyimpangan pasti akan dilakukan proses hukum. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Aris Supriono Sabtu sore.
Menurut Aris, dalam berbagai kesempatan dirinya dan Kajari sudah menyampaikan kepada bupati, bahwa anggaran penangganan Covid-19 di Jember sangat Fantastis. Karena itu dirinya menyarankan agar dilakukan transparansi dan publikasi kepada masyarakat. Mengenai saran tersebut dilaksanakan atau tidak sepenuhnya kewenangan pemkab Jember.
Aris menilai penegak hukum seperti Kepolisian dan kejaksaan tidak perlu melakukan pendampingan, tetapi langsung melakukan pengawasan. Jika masih bisa diingatkan akan lebih baik, tetapi jika ternyata terjadi pelanggaran, Aris memastikan akan melakukan proses hukum.
Ketika disinggung mengenai rencana penggunaan anggaran 479 milyar tersebut, Aris mengaku tidak pernah mengetahuinya. Bahkan tahu nilainya 479 milyar saja awalnya dari media. Pemkab Jember belum pernah menyampaikan secara formal, apalagi sampai rinciannya.
Sebelumnya kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza juga mengaku tidak pernah melakukan pendampingan pelaksanaan dana Covid-19. Prima juga mengaku sempat meminta agar sumber anggaran covid-19 dijelaskan, mana yang dari APBN, mana yang APBD dan mana yang dari pihak ketiga jika ada. Kemudian rencananya akan digunakan untuk apa saja dana tersebut. Namun sayangnya baik daei bagian hukum, inspektorat bahkan bupati sampai saat ini belum memberikan penjelasan.
(1.845 views)