Ngaku Bisa Gandakan Uang Dengan Media Jenglot, Warga Ajung ditangkap Polisi

penipuan

Diduga kuat melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang, seorang pria berinisial AK warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Senin siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah. Hingga saat ini korban bernama Romlan warga Desa Grati Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan mengalami kerugian hingga 270 juta rupiah.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto menceritakan, awalnya korban didatangi oleh tangan kanan pelaku dan menyampaikan bahwa tersangka bisa menggandakan uang hingga berlipat-lipat, hanya dengan media jenglot. Korban yang terpedaya akhirnya secara berkala mengirimkan sejumlah uang hingga total 270 juta rupiah.

Saat itu tersangka mengaku bisa menggandakan uang korban menjadi 3 milyar rupiah. Selanjutnya uang korban diletakkan di sebuah kuburan bersama sebuah benda yang disebut jenglot. Bukannya berlipat ganda, ternyata uang korban malah diambil oleh tersangka dan diganti dengan uang palsu atau uang mainan.

Merasa ditipu korban meminta tersangka mengembalikan uang miliknya yang sudah ditransfer kepada tersangka, namun tersangka tidak menyangggupinya. Karena itulah, Minggu siang korban melapor ke Mapolsek Jenggawah. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap tersangka bersama anaknya. Namun hingga saat ini anak dari tersangka masih berstatus sebagai saksi.

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, hingga saat ini baru terungkap ada satu korban yang melapor. Sunarto menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari tersangka segera melalapor ke Mapolsek Jenggawah.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah jenglot, 150 lembar 100 ribuan uang mainan, sebuah tas berisi uang mainan, 26 lembar bukti transfer, sebuah buku tabungan BCA dan sebuah kartu ATM. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(935 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.