Kepergok sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo, UP warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Sementara tiga tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Minggu malam saat pihaknya menyisir kerumunan warga untuk mencegah penyebaran covid-19, menerima laporan bahwa ada warga yang berkumpul di salah satu rumah di Desa Curahtakir. Saat itu juga polisi meluncur melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap tersangka berinisial UP.
Saat diinterogasi UP mengaku menggelar pesta sabu bersama tiga orang rekannya yang berhasil melarikan diri saat mengetahui ada polisi datang. Saat ini Suhrtanto mengaku masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedarnya.
Lebih lanjut Suhartanto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang terdapat Narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, satu pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu, dan sebuah alat hisap sabu. Pasal 112 Subsider 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(1.205 views)