Ketakutan setelah aksinya viral dan menjadi buronan polisi, pelaku perampasan motor di perumahan mastrip beberapa waktu lalu, meninggalkan motor korban di kawasan Sukowono. Beberapa jam setelah mendapat informasi tersebut, unit remob berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Kembaren menceritakan, pihaknya mendapat informasi ada sebuah motor N-max di tinggal oleh pemiliknya semalaman di kawasan Sukowono. Setelah didatangi, ternyata motor tersebut milik Wiwik Hari Widiasih, korban perampasan motor di perumahan mastrip beberapa waktu lalu.
Setelah ditelusuri unit resmob berhasil mengetahui identitas orang yang meninggalkan motor tersebut, yang tidak lain adalah Iwan Fals, warga Kalisat yang melakukan perampasan motor di perumahan mastrip. Hari itu juga tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
DIberitakan sebelumnya, Wiwik Hari Widiasih warga perumahan mastrip, Rabu pagi menjadi korban perampasan motor sepulang dari berbelanja. Meski tidak sampai terluka, pelaku berhasil membawa motor N-Max milik korban.
(5.393 views)
