Pemprov Jatim Belum Terima Usulan Anggaran Penanganan Covid-19 di Jember

Sampai detik ini Pemprov Jatim belum menerima usulan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember. Sebab sesuai prosedur, realokasi anggaran tersebut harus dikonsultasikan kepada gubernur. Demikian disampaikan kepala biro administrasi pemerintah dan otonomi daerah pemprov Jawa Timur Jempin Marbun.

Menurut Jempin, refokusing anggaran akan lebih leluasa ketika menggunakan APBD. Tetapi kondisi ini berbeda dengan yang terjadi di Jember, karena sampai sekarang Jember masih menggunakan peraturan kepala daerah, akibat belum ditetapkannya APBD 2020. Sehingga untuk Jember refokusing anggaran harus disesuaikan dengan perkada yang sudah disetujui gubernur tertanggal 3 Januari lalu. Sebab jika tidak sesuai perkada, maka tidak ada dasar hukum yang menjadi landasannya.

Sesuai aturan lanjut Jempin, refokusing anggaran yang dilakukan pemkab Jember harus dikonsultasikan terlwbih dahulu kepada gubernur dan mendagri. Namun sejauh ini pemprov Jawa Timur belum menerima usulan tersebut, sehingga belum tahu apakah refokusing sudah sesuai perkada atau tidak.

Jempin mencontohkan Refokusing anggaran di pemprov Jawa Timur, seharusnya bisa langsung dilakukan oleh pemprov sendiri. Tetapi gubernur tetap membicarakannya bersama DPRD, karena DPRD memiliki fungsi budgeting yang melekat. Sama halnya dengan bupati walikota, harusnya refokusing anggaran yang akan diusulkan kepada gubernur juga sudah disetujui oleh DPRD setempat.

 

 

(1.049 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.