Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia cabang Jember berharap diberikan keringangan pajak dan retribusi, mengingat lesunya kondisi ekonomi ditengah pandemi Covid-19 ini sangat berdampak di sektor wisata. Sayangnya sejauh ini belum ada jawaban dari pemkab Jember.
Ketua PHRI Jember Teguh Soeprajitno menjelaskan, disaat pandemi covid-19 ini tingkat hunian hotel di Jember maksimal tinggal 5 persen. Bukan hanya hotel, restaurant juga mengalami penurunan omset yang sangat drastis. Sehingga untuk mambayar gaji karyawan saja terasa cukup berat.
Karena itu pihaknya sudah mengajukan permohonan keringanan pajak dan retribusi kepada pemkab Jember, tertanggal 3 April lalu. Dinas Pariwisata sendiri lanjut Teguh, sebelumnya memang pernah berjanji akan memberikan keringanan tersebut, namun sayangnya sampai hari ini juga belum ada tindaklanjut.
Teguh berharap pemkab Jember segera memberikan keringanan pajak dan restribusi untuk sektor usaha hotel dan restauran, setidaknya hingga 3 bulan atau maksimal 6 bulan kedepan, seperti yang sudah berlaku di daerah-daerah lain sejak beberapa bulan lalu.
(1.008 views)