Nekat mencabuli dan melakukan onani di atas tubuh istri rekan kerjanya, seorang oknum karyawan salah satu perkebunan di Kecamatan Tempurejo berinisial MS warga Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo ditangkap polisi. Korban mengaku memang sudah lama memendam rasa terhadap korban.
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menceritakan, setelah sekian lama menahan nafsu birahinya terhadap korban, akhirnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 wib korban nekat menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping. Sesampainya di dalam korban memergoki korban sedang tidur pulas bersama tiga orang anaknya di depan tv ruang tamu.
Tanpa pikir panjang tersangka langsung mendekati korban dan melakukan onani di atas tubuh korban. Tidak cukup sampai di situ tersangka juga nekat meraba-raba area sensitif korban. Beruntung korban kemudian terbangun dan berteriak minta tolong. Melihat korban terbangun tersangka langsung melarikan diri.
Lebih lanjut suhartanto menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran, Senin pagi tersangka berhasil ditangkap. Tersangka yang sudah berkeluarga mengaku tertarik kepada korban meskipun juga sudah berkeluarga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(1.106 views)
