Fariz salahsatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasar Manggisan Tanggul melalui kuasa hukumnya, sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap seluruh permainan dalam proyek tersebut. Sayangnya sampai saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan korban atau LPSK belum memberikan keputusan.
Menurut kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono, pihaknya beberapa waktu lalu sudah menerima kedatangan tim LPSK. Bahkan tim LPSK juga sudah sempat bertemu dengan tersangka Fariz di lapas, meminta keterangan sebagai bahan pertimbangan untuk menjadikannya sebagai justice collaborator.
Sampai saat ini lanjut Setyo, pihaknya masih menunggu keputusan LPSK, apakah permohonan sebagai justice collaborator tetsebut disetujui atau tidak. Sesuai aturan jika disetujui tentu ada perlakuan berbeda terhadap tetsangka Fariz, karena membantu penegak hukum membongkar kasus dugaan korupsi pasar Manggisan. Tetapi jika tidak disetujui, maka pihaknya akan melakukan proses hukum seperti biasa, secara terbuka tanpa ada kepentingan politik sedikitpun.
Diberitakan sebelumnya salahsatu tersangka kasus pasar Manggisan M. Fariz melalui kuasa hukumnya mohammad Kholili, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sebab selain bukan sebagai pelaku utama, Fariz dinilai banyak mengetahui permainan dalam proyek tersebut sehingga bisa membantu penegak hukum.
(1.187 views)
