Jaksa Ancam Terapkan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

IMG20200420110707

Kejaksaan Negeri Jember akan menerapkan ancaman maksimal bahkan hukuman mati terhadap siapapun yang nekat menyalahgunakan anggaran penanganan covid-19. Demikian yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, Sanin siang.

Kepada sejumlah wartawan Agus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, anggaran penangan Covid-19 yang diajukan Pemkab Jember mencapai 479 miliar, ditambah jika nanti Pemerintah Desa juga menganggarkan pencegahan covid-19 dari anggaran desanya. Namun Agus mengaku hingga detik ini Kejaksaan Negeri Jember belum menerima permintaan pengawalan anggaran covid-19 dari Pemkab Jember.

Meski demikian sesuai dengan istruksi Jaksa Agung pihaknya akan terus memantau penggunaan dan petanggungjawaban anggaran tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya penyelewengan, Agus memastikan pihaknya akan bertindak cepat menangkap pelakunya. Tidak hanya sampai di situ, pihaknya juga mengancam aka memberlakukan ancaman hukuman maksimal atau bahkan hukuman mati bagi pelakunya.

Lebih jauh Agus meminta peran masyarakat agar ikut serta dalam upaya pengawalan penggunaan anggaran pencegahan covid-19 ini. Jika memang ada indikasi penyalahgunaan atau tidak sesuai dengan peruntukannya agar segera melapor ke Kejaksaan Negeri Jember.

(1.070 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.