Pimpinan DPRD Jember syangkan sikap bupati yang masih bersikukuh akan menggunakan peraturan kepala daerah atau perkada APBD untuk menangani penyebaran covid-19. Dan nyatanya gubernur menolak, karena memanh dalam aturan tidak pernah ada Perkada APBD diajukan sampai 2 kali.
Kepada sejumlah wartawan Halim menjelaskan, karena APBD Jember belum dibahas bupati menggunakan perkada yang sudah diajukan dan disetujui gubernur bulan Januari lalu. Ternyata kemudian dieinya mendapat informasi, bupati mengajukan lagi perkada untuk kedua kalinya dibulan Maret. Tentu saja gubernur menolak perkada kedua karena akan melanggar aturan.
Inspektorat Pemprov Jawa Timur juga sudah 2 kali memanggil bupati untuk difasilitasi dalam pembahasan APBD, tetapi tidak pernah hadir. meski sudah mendapat informasi bahwa perkada yang diajukan ditolak oleh gubernur, sampai hari ini DPRD Jember belum mengetahui apa saja yang menjadi alasan gubernur. Sebab ternyata surat pemkab belum mengambil surat tersebut di Pemprov  sehingga tembusan untuk DPRD juga belum dikirimkan.
DPRD Jember lanjut Halim, akan tetap tunduk dan patuh kepada Mendagri dan Gubernur. Sehingga sepanjang Bupati bersedia melaksanakan perintah Mendagri dan Gubernur, DPRD siap melakukan pembahasan APBD kapanpun.
(1.028 views)