DPRD Jember sudah menerima surat dari bupati, yang menerangkan bahwa pemkab Jember mengalokasikan anggaran sebesar 470 Milyar rupiah, untuk penanganan covid-19. Meski demikian DPRD menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku susah menerima surat tersebut Rabu sore. Meski demikian DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui ataupun menolak, terlebih realokasi anggaran yang dilakukan oleh bupati bukan bersumber dari perda APBD. Apakah anggaran yang disampaikan bupati bisa di eksekusi atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada gubernur.
Secara Informal lanjut Halim, bupati menjelaskan bahwa anggaran tersebut diambil dari anggaran tanggao darurat, dana bagi hasil cukai tembakau dan dana alokasi khusus. Apakah perhitungan ini sudah rasional dan tepat, DPRD Jember mengembalikan keputusan tersebut kepada gubernur, karena upaya DPRD mengajak bupati untuk membahas APBD tidak membuahkan hasil.
Sementara Sekkab Jember Mirfano ketika dikonfirmasi mengatakan, surat mengenai refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19 labupaten Jember, sudah dikirimkan kepada gubernur tanggal 7 April lalu. Sehingga saat ini pemkab Jember tinggal menunggu bagaimana respon gubernur.
(1.027 views)