Menyusul keputusan pemerintah pusat menetapkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, dinas pendidikan pemkab Jember menginstruksikan kepada seluruh SD-SMP, memperpanjang belajar di rumah kepada siswanya hingga 19 April 2020.
Kepala dinas pendidikan Jember Edi Budi Susilo menjelaskan, saat ini pemerintah pusat sudah meningkatkan status PSBB dalam rangka menangani penyebaran covid-19. Sehingga proses belajar mengajar di sekolah juga belum bisa berlaku normal.
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan bupati lanjut Edi, Sekolah diminta untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga tanggal 19 April mendatang. Surat edaran tersebut sudah diteruskan kepada seluruh sekolah, diharapkan informasibtersebutbhari ini juga sudah sampai ke semua tenaga pendidik dan orang tua siswa.
Edi juga berharap orang tua siswa tidak memahami ini sebagai liburan sekolah. Sebab dari evaluasi sebelumnya masih banyak orang tua yang mengajak anaknya berlibur ataupun sekedar jalan-jalan di pusat perbelanjaan, sehingga upaya memutus rantai penyebaran covid-19 menjadi kurang efektif.
Sebelumnya sekolah memberlakukan belajar dirumah kepada siswanya hingga tanggal 30 Maret, namun kemudian diperpanjang hingga 7 April. Dengan ditetapkannya status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, masa belajar siswa di rumah kembali diperpanjang hingga 19 April mendatang.
(1.153 views)