PT.Imasco Belum Kantongi Ijin Relokasi Saluran Irigasi

Meski sudah melakukan proses pengalihan saluran irigasi sejak tahun 2018, Pabrik semen PT. Imasco ternyata sampai saat ini belum memiliki ijin dari pemprov Jawa Timur. Ijin yang ada baru dari PU Bina Marga kabupaten, yang mestinya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijin.

Hal ini diketahui ketika Komisi B dan C DPRD Jember melakukan sidak ke PT. Imasco bersama pihak kepolisian Kamis siang. Ketua komisi B DPRD Jember Siswono menjelaskan, PT. Imasco sudah melakukan pengurukan dan pembuatan saluran irigasi baru sejak tahun 2018, dengan berbekal ijin dari PU Bina Marga Kabupaten. Padahal ijin alih fungsi mestinya menjadi kewenangan Pemprov.

Karena itu Siswono menilai PT. Imasco belum mengantongi ijin yang sah untuk melakukan relokasi saluran irigasi yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sehingga dalam waktu dekat DPRD Jember akan kembali menggelar hearing bersama PU Bina Marga, Bagian Hukum, PT. Imasco dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Diberitakan sebelumnya setelah terjadi aksi ratusan petani bersama PMII beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar hearing bersama PT. Imasco. Dalam forum tersebut perwakilan PT. Imasco mengatakan sudah mengantongi ijin dan memberikan kompensasi kepada masyarakat. Namun saat DPRD meminta PT. Imasco menunjukkan ijin yang dimiliki, mereka tidak bisa dengan alasan tidak membawa dokumen tersebut.

(1.258 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.