Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR warga Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi dan seorang kurirnya berinisial SY warga Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Banyuwangi, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka berinisial K yang ditangkap sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Agung Joko Haryono menceritakan, awalnya pihaknya berhasil menangkap tersangka HR saat hendak mengedarkan sabu di salah satu rumah di Desa Jambearum Kecamatan Puger. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 10 gram sabu siap edar. Bahkan saat digelandang ke rumah kontrakannya di wilayah Sumbersari, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berua 15 gram sabu yang disembunyikan di atas mesin cuci dan di dalam lemari.
Saat diinterogasi tersangka HR mengakui, selain mengedarkannya sendiri juga menggunakan jasa kurir berinisial SY. Tidak ingin kehilangan buruannya polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap gtersangka SY. Dari tangan tersangka SY inilah polisi berhasil menyita barang bukti berupa 50 gram sabu siap edar. Kedua tersangka mengaku sudah lama berbisnis jual beli sabu dengan sasaran penjualan di wilayah Jember dan Banyuawangi.
Lebih lanjut Agung menjelasan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendatapkan barang terlarang tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(1.114 views)