Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pemuda berinisial DW warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Minggu malam ditangkap polisi, saat menunggu pembeli di jalan umum jurusan Maesan – Sukowono tepatnya di pertigaan kantor Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio menceritakan, tersangka ini memang sudah menjadi target operasi setelah beberapa kali mengedarkan okerbaya di wilayah hukum Polsek Sukowono. Setelah dilakukan pengintaian, Minggu malam diketahui tersangka kembali hendak mengedarkan okerbaya di Desa Sukokerto.
Tidak ingin kehilangan buruannya saat itu juga anggota Polsek Sukowono meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka saat duduk menunggu pembeli di depan Kantor Desa Sukokerto. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir okerbaya siap edar, satu uni hp, dan uang diduga hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah. Dalam melakukan aksinya tersangka menjual barang terlarang tersebut melalui jejaring media sosial, lalu tersangka membuat kesepakatan untuk bertemu.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, hingga saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukowono. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.691 views)