Sidang Gugatan Terkait Hak Angket DPRD Ditunda 14 Hari

Dikarenakan pihak tergugat dalam hal ini pimpinan DPRD Jember belum bisa hadir dalam agenda sidang mediasi gugatan penitia angket, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Senin siang akhirnya menunda sidang hingga 14 hari mendatang. Demikian yang disampaikan kuasa hukum penggugat M Husni Thamrin.

Kepada sejumlah wartawan Thamrin menjelaskan, dalam sagenda sidang mediasi yang kedua awalnya Pimpinan DPRD Jember mendatangi Pengadilan Negeri Jember didampingi 32 pengacara. Namun selama proses verifikasi administrai dari masing-masing pengacara, dari 32 pengacara yang akan membantu DPRD Jember hanya satu pengacara atas nama Dewantoro yang dinyatakan memenuhi syarat formil.

Namun meskipun sudah ada pengacara dari pihak DPRD Jember, ternyata saat hendak dilanjutkan ke agenda mediasi ternyata pimpinan DPRD Jember sudah meninggalkan ruang sidang. Karena itulah Ketua Majelis Hakim Wahyu Widuri akhirnya menunda sidang mediasi tersebut hingga tanggal 30 Maret mendatang.

Namun sebelum akhirnya secara resmi sidang ditunda, Thamrin mengaku sudah mengajukan permohokan kepada majelis hakim agar pelaksanaan hak angket dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum selanjutnya. Namun jika kemudian permohonannya tidak dikabulkan hingga pelaksanaan hak angket diparipurnakan, Thamrin berharap ini menjadi pembelajaran bagi DPRD agar berhati-hati menggunakan kewenangannya.

Sementara Koordinator relawan hukum DPRD Jember Holili membenarkan bahwa hanya satu pengacara dari total 32 yang diijinkan mendampingi pimpinan DPRD Jember selaku tergugat dalam sidang mediasi selanjutnya. Holili berharap dalam sidang mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret mendatang, pihak penggugat sudah menyerahkan resume mediasi.

Sesuai aturan lanjut Holili, pihaknya tidak bisa memastikan apakah pada sidang selanjutnya tidak ada penundaan atau tidak. Namun yang pasti jika memang ada hal yang perlu disipakan lebih lanjut bisa saja sidang mediasi terus ditunda.

(1.043 views)