Sejumlah elemen masyarakat Senin siang mendatangi DPRD Jember, untuk mengadukan dugaan terjadinya pemalsuan tandatangan untuk syarat dukungan calon perseorangan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, saat itu juga pimpinan DPRD Jember mendatangi kantor KPU.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menceritakan, Senin pagi pihaknya menerima sejumlah masyarakat. Mereka curiga telah terjadi pemalsuan tanda tangan untuk syarat dukungan calon perseorangan, atas dasar informasi yang berkembang di masyarakat. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pimpinan DPRD langsung berkoordinasi dengan KPU.
Jika ternyata persoalan ini benar, bukan tidak mungkin DPRD Jember akan membentuk pansus. Sebab pemilu yang menggunakan uang rakyat harus dijamin benar-benar jurdil berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara ketua KPU Jember Muhammad Syaiin mengatakan, pohaknya tidak memiliki kewenangan untuk menganalisis proses bacabup untuk mendapatkan KTP dukungan. KPU menurut Syaiin hanya berwenang memeriksa kelengkapan KTP sudah sesuai atau tidak. Jika diduga ada pelanggaran Syaiin menyarankan untuk melapor kepada Bawaslu.
(752 views)