Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Jember melaporkan dua camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto ke Komisi Aparatur Sipil Negera atau KASN, karena diduga kuat telah melanggar netralias sebagai ASN.
ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka kepada sejumlah wartawan menjelaskan, melalui sidang pleno Bawaslu Jember kedua camat tersebut sudah memenuhi unsur dan terbukti telah melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selanjutnya Bawaslu sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran yang dilakukan Camat Pakusari dan Sumberjambe tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Sehingga total camat yang sudah dilaporkan ke KASN hingga saat ini sudah ada tiga camat, salah satunya adalah Camat Tanggul Ghozali
Menurut Thobrony, dalam videa pernyataan dukungan dua periode terhadap petahana yang dilakukan kedua camat tersebut dan dipimpin oleh Kepala Desa Subo Kecamatan Pakusari, Yani Romyatun. Saat diperiksa kedua camat tersebut beralasan tidak mengetahui bahwa perbuatannya dilarang.
Sementara untuk kades yang terlibat lanjut Thobrony, belum bisa diproses selama masih belum ada penetapan pasangan calon. Meski demikian Thobrony menghimbau kepada bupati Jember untuk menertibkan kades yang terlibat politik.
(1.004 views)