Preman Bersenjata yang Rampas HP Tetangga dilumpuhkan

Setelah dilakukan pencarian selama sebulan, MS warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger, tersangka yang merampas HP milik tetangganya bernama Silviana Sumarsono, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Puger. Dalam melakukan aksinya tersangka menodongkan celurit untuk menakut-nakuti korban.

Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono menceritakan, tanggal 18 bulan Desember tahun 2019 lalu tersangka tiba-tiba mendatangi korban saat berada di rumahnya. Tanpa diketahui motifnya tersangka langsung menodongkan celurit kepada korban dan memaksa korban menyerahkan barang-barang berharganya.

Karena merasa ketakutan akhirnya korban memberikan barang yang diminta korban. lalu tersangka pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Puger. Setelah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 24 Desember 2019 lalu, Selasa siang polisi mengetahui tersangka sedang berada di Desa Bagon Kecamatan Puger.

Karena saat ditangkap melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan tembakan timah panas.

Lebih lanjut Ribut menjelaskan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

(1.278 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.