Pengedar Narkoba Ditangkap di Pasar Jeruk Gembong Tanggul

 

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR warga Desa Tanggulwetan Kecamatan Tanggul, Jumat sore ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, saat berada di Pasar Jeruk Gembong Desa Tanggulkulon Kecamatan Tanggul.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono menceritakan, semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di Pasar Jeruk Gembong. Atas informasi tersebutpihaknya langsung meluncur ke lokasi, dan ternyata memang benar tersangka sedang duduk menunggu pembeli.

Saat itu juga juga polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,49 gram, satu bungkus, dan satu unit HP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mapolres Jember.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berhasil mengantongo tersangka lainnya yang satu jaringan dengan mr. sayangnya saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. Akibat perbuatannya tersangka MR dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(1.532 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.