OJK Persilahkan Korban Pinjaman Online Lapor Polisi

 

Otoritas Jasa Keuangan mempersilahkan masyarakat korban pinjaman online yang merasa telag dirugikan melapor kepada polisi. Sebab OJK tidak bisa melakukan tindakan akibat belum adanya dasar hukum yang mengaturnya.

Menurut Deputi Komisioner Edukasi Perlindungan Konsumen OJK RI Sardjito, hingga saat ini OJK hanya bisa menangani perdoalan yang terjadi antara masyarakat dengan pinjaman online resmi yang sudah terdaftar. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini lanjut Sardjito, pihaknya sedang mengusulkan undang-undang, yang akan menjadi dasar bagi OJK untuk menangani pinjaman online ilegal. Sehingga diharapkan kedepan masyarakat dapat melakukan transaksi pinjaman online dengan lebih aman. Untuk itu Sardjito minta masuarakat mempelajari dulu sebelum melakukan transaksi, apakah oinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum.

Sebelum undang-undang yang diusulkan ditetapkan, Sardjito menyarankan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online, melapor ke OJK atau kepolisian terdekat, agar dapat segera ditangani.

(1.122 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.