LPSK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Tanggul

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK turun ke Jember, untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, sebelum memutuskan memberikan perlindungan kepada tersangka yang juga saksi kunci Fariz Nurhidayat.

Saat berkunjung ke DPRD Jember Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, kedatangannya ke Jember untuk menindaklanjuti permintaan perlindungan dari kuasa hukum tersangka Fariz dan juga DPRD Jember. Tentu sebelum memutuskan memberikan perlindungan, pihaknya harus membuat telaah dan mendalami kasusnya.

Sebab menurut Edwin, untuk memberikan perlindungan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. diantaranya bukan merupakan pelaku utama, memiliki peran penting serta berpotensi mendapat tekanan dari pihak tertentu. Karena itu Fariz berpotensi bisa menjadi justice kolaborator untuk mengungkap kasus tersebut.

Jika sudah memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan dan menjadi justice colaborator, Fariz akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya akan dilakukan pemisahan berkas, pemisahan penahanan dan dapat memberikan keterangan tanpa harus hadir di Pengadilan Tipikor.

Sementara Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember Siswono mengapresiasi kedatangan LPSK di Jember. Sebab menurutnya Fariz sebagai saksi kunci sudah mendapat tekanan dari pihak tertentu. Dengan adanya perlindungan dari LPSK Siswono berharap Fariz tidak lagi takut untuk mengungkap fakta sebenarnya, terkait permainan proyek infrastruktur di Jember.

(1.282 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.