Sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, yang beberapa waktu lalu datang ke Jember menemui tersangka kasus pasar Manggisan Mohammad Fariz, Lapas Klas IIA Jember menempatkan petugas khusus untuk menjamin tidak ada gangguan terhadap tersangka.
Menurut kepala Lapas Klas IIA Jember Yandi Suyandi, pihaknya sudah siap melaksanakan SOP pengamanan sesuai permintaan LPSK terhadap tersangka Fariz, yang berpotensi akan menjadi justice colaborator, diantaranya menempatkan petugas khusus untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada gangguan terhadap keselamatan tersangka.
Namun untuk permintaan menempatkan tersangka di ruang tersendiri, pihaknya tidak bisa memenuhi karena keterbatasan ruangan di lapas Jember saat ini. Yang bisa dilakukan hanya memisahkan tersangka Fariz dari tersangka kasus pasar Manggisan lainnya, untuk menghindari terjadinya intervensi.
Diberitakan sebelumnya LPSK turun langsung ke Jember setelah mendapat permohonan dari DPRD Jember, untuk melindungi tersangka Fariz yang bersedia menjadi justice kolaborator. Setelah menggali informasi dan menemui Fariz, LPSK menilai fariz bukan pelaku utama, sehingga beepotensi menjadi justice colaborator.
(1.068 views)