Slamet Mintoyo warga Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo menggugat DPRD Jember terkait legalitas pembentukan panitia dan pelaksanaan hak angket yang hingga saat ini masih berjalanan.
Kuasa Hukum Penggugat, Moh. Husni Thamrin kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menengarai ada beberapa hal yang janggal terkait pelaksanaan hak angket oleh DPRD Jember. Di antaranya dasar yang digunakan pelaksanaan hak angket adalah undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD, DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten, yang itu sudah dihapus dengan adanya undang-undang tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sehingga meskipun hak angkat merupakan hak DPR, namun harus jelas prosedur dan dasar hukumnya.
Kemudian yang ke dua lanjut Thamrin, tentang usul hak angkat yang dikirimkan ke Bupati sehingga se olah-olah DPRD mengusulkan kepada Bupati. Padahal semestinya murni menjadi hak DPR tanpa harus mengusulkan kepada bupati. Yang ke tiga, semestinya pembentukan panitia hak angket harus melalui rapat paripurna.
Namun yang terjadi di Jember, awalnya DPRD menggelar paripurna untuk mendengarkan keterangan bupati terkait sejumlah persoalan yang terjadi di Jember. Saat itu bupati berhalangan hadir karena ada agenda lain. Namun ternyata paripurna tersebut dibuat seolah-olah paripurna terkait pelaksanaan hak angket DPRD Jember. Karena itulah kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait gugatan yang dilayangkan warga soal pelaksanaan hak angket. Yang pasti DPRD Jember akan menghormati segala langkah hukum yang dilakukan masyarakat sebagai dari hak berdemokrasi.
Atas gugatan tersebut lanjut halim, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah advokat yang sudah sering membantu DPRD Jember. Sebab dalam pelaksanaan hak angket kali ini ada sejumlah advokat yang menyatakan siap membantu DPRD Jember.
(1.730 views)