Camat Tanggul Memenuhi Unsur Pelanggaran Netralitas ASN

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Tanggul dan Kepala Desa Keramat Sukoharjo Tanggul terkait video viral yang mengarahkan masyarakat untuk kampanye dua periode, Bawaslu menyatakan perbuatan yang dilakukan Camat Tanggul Mohammad Ghozali, memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu kabupaten Jember Devi Aulia menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi terhadap Camat Tanggul Mohammad Ghozali serta memeriksa sejumlah saksi, Bawaslu menyimpulkan perbuatannya mengarahkan masyarakat untuk mengatakan salam dua periode, memenuhi unsir pelanggaran netralitas ASN.

Hari ini Bawaslu sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran yang dilakukan Camat Tanggul kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, dan besok surat penetapan tersebut akan ditembuskan kepada Bupati sebagai pembina kepegawaian.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu memanggil Camat Tanggul, Kades Kramat Sukoharjo dan sejumlah saksi, terkait viralnya video Camat Tanggul mengarahkan masyarakat berkampanye dua periode untuk petahana.

(1.184 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.