Jika pihak kepolisian ragu dengan dasar hukum tentang mekanisme pemanggilan paksa yang diminta panitia angket, sebaiknya mulai saat ini polres Jember segera berkonsultasi ke Polda dan Mabes Polri. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Jember Adam Muhsi.
Adam berpendapat MK tidak pernah mencabut pasal yang mengatur tentang panitia angket bisabmeminta bantuan pihak kepolisian, untuk memanggil paksa eksekutif atau lembaga badan hukum yang dibutuhkan keterangannya, dalam rangka penyelidikan yang sedang dilkukan panitia angket.
Dalam Undang-undang MD3 sudah jelas menyebutkan, jika panitia angket bisa meminta bantuan kepolisian. Sehingga mestinya pihak kepolisian tinggal melaksanakannya saja sesuai ketentuan yang berlaku. Atau bisa juga dengan segera berkonsultasi ke polda atau mabes polri, agar jangan sampai muncul kesan di masyarakat, polisi enggan membantu karena masih ragu terhadap landasan hukum yang dipakai.
Diberitakan sebelumnya setelah 2 kali berturut-turut tidak hadir ketika dipanggil, panitia angket DPRD Jember akan mengirimkan surat panghilan ke-3 yang sekaligus akan ditembuskan kepada polres Jember, Polda Jatim dan Mabes Polri. Sebab sesuai UU MD3, jika kembali tidak hadir panitia angket bisa meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa.
(1.354 views)