Dalam situasi normal mestinya proses mutasi pejabat dilingkungan pemkab harus melibatkan sekretaris daerah, sebagai salahsatu anggota tim penilai kinerja ASN. Namun mekanisme ini ternyata tidak berlaku di Jember. Sekda tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi pejabat.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku mendapat informasi dalam pertemuan di kemendagri Rabu Sore, bahwa di Jember sekda tidak pernah dilibatkan untuk memberikan pertimbangan dalam mutasi pejabat. Padahal sekda sebagai ASN Tertinggi di daerah, harusnya menyelesaikan semua persoalan tehnis kepegawaian.
Karena itu kemendagri memerintahkan kepada bupati yang juga disampaikan langsung kepada sekda beberapa waktu lalu, untuk segera melaksanakan seluruh rekomendasi mendagri, dan dalam penyesuaian SOTK harus melibatkan sekda sebagai pejabat yang lebih paham birokrasi.
Dalam pertemuan di Kemendagri Rabu sore lanjut Halim, DPRD Diminta terus mengawasi untuk memastikan seluruh rekomendasi Mendagri dilaksanakan. Sebab perintah kepada pemkab yang disampaikan melalui sekda beberapa waktu lalu, bupati hanya diberi waktu 5 hari untuk melaksanakannya.
(1.442 views)
