Pemkab Jember sudah mengembalikan 5 dari 8 orang ASN yang sempat ditarik, kembali ke Kpu Jember. Sedangkan untuk 3 orang lainnya, pemkab memberikan ASN pengganti, meski tidak bisa serta-merta diterima oleh KPU.
Komisioner Kpu Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, untuk kelima asn yang sebelumnya sempat ditarik, ketika dikembalikan kpu bisa langsung menerimanya.
Tetapi untuk 3 orang Asn pengganti, Kpu tidak bisa serta merta menerimanya, karena sesuai prosedur staf Kpu harus atas persetujuan Sekjen KPU RI. Sehingga ketika belum ada persetujuan dari sekjen KPU RI, pihaknya belum bisa memastikan dapat menerima.
Lebih jauh Gogot menjelaskan, untuk mengisi 3 orang staf Kpu Jember yang masih kosong, sementara pihaknya akan menempatkan Asn Kpu Lumajang dan Bondowoso, untuk membantu operasional Kpu Jember.
(1.029 views)