Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam Karena Kecanduan Game Online

sekap

Tidak sampai satu kali 24 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap EW warga Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi tersangka yang tega menyekap anak kandungnya sendiri di kandang ayam. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal korban kecanduan game online.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal pasca tersangka bercerai dengan ibu korban, korban yang tinggal bersama ibu asuhnya di Kecamatan Sumbersari dapat dibilang kekurangan kasih sayang. Sehingga korban kemudian mengisi aktivitas kesehariannya dengan bermain game online hingga akhirnya korban kecanduan. Sejak saat itulah korban sering berperilaku menyimpang dan sering keluar rumah tanpa pamit.

Sabtu pagi korban kembali menghilang dari rumah dan setelah dicari berhasil ditemukan sedang bermain game online di Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari. Karena korban menolak saat diajak pulang, tersangka langsung memukul korban dan memaksanya pulang.

Tidak cukup sampai disitu sesampainya di rumah, korban ditelanjangi, kaki diikat serta tangan diborgol lalu dibiarkan di depan rumahnya. Karena tersangka merasa malu akhirnya korban dipindahkan ke kandang ayam. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta bantuan tetangganya.

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, saat ini korban sedang dalam pembinaan Unit PPA Polres Jember dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Sementara tersangka akibat perbuatannya dijerat pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember, Artiantyo Utomo kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melibatkan psikiater untuk melihat sejauh mana korban mengalami kecanduan game online. Artiantyo berharap korban tidak sampai mengalami gangguan jiwa sehingga kecanduan game yang dideritanya dapat ditangani dengan mudah.

(1.556 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.