Pengadilan Tipikor Surabaya Kamis siang memanggil 4 orang ASN Pemkab Jember sebagai saksi, yang dalam fakta persidangan sebelumnya disebut menerima aliran dana dari terdakwa, kasus dugaan korupsi proyek rehab Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan Karangrejo Sumbersari tahun 2017.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto menjelaskan, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sudah menyampaikan dugaan adanya aliran dana dari terdakwa kepada keempat ASN, masing-masing berinisial AIF, DA, CCS, dan NH. Namun karena ini masih berdasarkan keterangan tertulis terdakwa, majelis hakim memanggil keempat ASN tersebut sebagai saksi, untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, tergantung fakta yang terungkap persidangan nantinya. Agus menegaskan tidak hanya keempat ASN yang Kamis kemarin sudah diperiksa, tetapi juga mungkin bisa berkembang terhadap saksi-saksi lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Diberitakan sebelumnya kejaksaan negeri Jember menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehab rumah tidak layak huni tahun 2017, masing-masing MRS dan DLP, Dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai 476 juta rupiah.
(2.802 views)
