Kemendagri Deadline Waktu 5 Hari Untuk Bupati Laksanakan Rekomendasi

apbd

Karena hingga saat ini bupati belum juga melaksanakan seluruh rekomendasi mendagri dalam surat tertanggal 11 November 2019 lalu, untuk mencabut 15 SK dan 30 Perbup SOTK, Kementerian dalam negeri selasa siang memanggil sejumlah pejabat pemkab dan pemprov untuk rapat koordinasi.

Sekretaris pemkab Jember Mirfano ketika dihubungi telefon selukarnya, membenarkan pertemuan tersebut. Mirfabo menjelaskan, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat pemprov, Kemenpan RB, BKN dan komisi ASN tersebut pada intinya memutuskan 2 poin penting.

Diantaranya bupati diperintahkan segera melaksanakan rekomendasi mendagri untuk mencabut 15 SK dan 30 Perbup SOTK, dan point kedua mengembalikan SOTK sesuai perbup yang sudah diundangkan tanggal 1 Desember 2016 lalu.

Berdasarkan notulensi hasil rapat di kemendagri, bupati diberikan batas waktu 5 hari untuk mengkonsultasikan kepada pemprov, sedangkan pemprov diberikan batas waktu 2 hari untuk menindaklanjutinya. Mengenai mutasi akhir Januari lalu yang dipertanyakan keabsahannya oleh pemprov, menurut Mirfano tidak masuk dalam agenda pembahasan rapat.

(1.272 views)