Terdesak Kebutuhan Ekonomi Buruh Tani Asal Balung Nekat Edarkan Sabu

Diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi, seorang buruh tani berinisial dd warga desa karang semanding, kecamatan balung, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya tersangka harus berurusan dengan polisi.
Kasat resnarkoba polres jember iptu agung joko haryono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari tetangga tersangka bahwa tersangka dicurigai sering mengedarkan sabu. Atas informasi tersebut anggota satresnarkoba polres jember, kamis sore mendatangi rumah tersangka.
Saat diinterogasi tersangka sempat tidak mengaku kepada petugas. Namun setelah ditemukan 0,30 gram sabu, sebuah pipet berisi sisa narkotika jenis shabu, dan 1 set alat hisap, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka terpaksa melakukan bisnis haram dengan mengedarkan sabu karena penghasilan yang diterimanya sebagai buruh tani tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya.
Lebih lanjut agung menjelaskan, selain sebagai pengedar tersangka juga ikut mengkonsumsi. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat subsider pasal 112 ayat undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(951 views)