SOTK Jember Patut Diduga Konspirasi Birokrasi Untuk Tujuan Tertentu

dprTata kelola birokrasi di Jember menjadi materi pemeriksaan khusus yang kemudian mengakibatkan munculnya surat teguran Mendagri dan komisi ASN Kepada Bupati Jember. Sebab memang SOTK yang ada di Jember tidak seperti tata kelola pemerintahan pada umum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dokter Olong Fajri Maulana ketika memberikan keterangan kepada Pokja 1 Panitia Angket DPRD Kamis siang menjelaskan, dirinya melaporkan persoalan ini kepada Komisi ASN dan Mendagri tahun 2016 lalu, karena saat itu dirinya sudah melihat terjadi proses mutasi yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan kesalahan tersebut terus berulang dan semakin masif.

Kepada sejumlah media Olong mengaku prihatin dengan kondisi ini, sehingga memutuskan untuk melaporkannya. Sebab penataan birokrasi sudah ada aturan yang jelas, yang jika benar-benat dilaksanakan pemerintahan akan berjalan sangat baik. Jika tidak maka seperti yang terjadi saat ini, progam kegiatan pembangunan dan penyerapan anggaran tidak optimal.

Bahkan jika dilihat dari penempatan personil untuk posisi tertentu, patut diduga merupakan sebuah konspirasi birokrasi, yang tujuannya mungkin bisa didalami oleh panitia angket. Olong hanya berharap tata kelola pemerintahan di Jember segera kembali pada aturan yang berlaku sesuai surat Mendagri, agar pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan.

Sementara Ketua Pokja 1 Panitia Angket DPRD Jember Siswono, menyampaikan terima kasih kepada dokter Olong selaku pelapor kepada Mendagri dan Komisi ASN, yang telah banyak memberikan masukan serta bukti-bukti kongkrit sebagai bahan panitia angket. Siswono berharap penggunaan hak angket tidak dicurigai sebagai upaya pemakzulan, tetapi upaya menyelidiki kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur.

Namun jika termyata dalam perjalanan nanti ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran pidana, tentu DPRD akan melimpahkannya kepada aparat penegak hukum, sebagai lembaga yang berwenang menangani. Panitia angket hanya akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum dan mendagri atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

(1.334 views)