Meski KUA PPAS belum disepakati hingga berdampak kepada belum ditetapkannya APBD Jember tahun 2020, khusus hibah daerah untuk pembiayaan pilkada harus dicairkan. Hal ini sesuai dengan surat dari Pemprov Jawa Timur tentang evaluasi peraturan bupati pengganti APBD.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Andi Wasis menjelaskan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD untuk pembiayaan pilkada Jember, sudah disepakati sebesar 82 Milyar rupiah. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebesar 2 milyar rupiah di bulan Desember 2019 lalu. 72 milyar diantaramya harusnya dicairkan dibulan Januari ini untuk biaya pelaksanaan pilkada, dan 8 milyar sisanya dicairkan pertengahan tahun untuk kegiatan pasca pilkada.
Berdasarkan surat evaluasi dari pemprov Jawa Timur, khusus untuk hibah pelaksanaan pilkada bisa dicairkan. Artinya belum disahkannya APBD Jember tahun 2020 sama sekali tidak berpengaruh terhadap pencairan anggaran pelaksanaan pilkada.
Andi berharap pemkab Jember segera memproses pencairan hibah anggaran pilkada, sehingga proses tahapan yang saat ini sedang berlangsung tidak terkendala persoalan anggaran.
(1.070 views)