Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan pemkab Jember selalu terlambat dalam semua tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Hal ini ditegaskan dalam surat Pemprov Jawa Timur yang ditandatangani Wakil Gubernur Emil Dardak 3 Januari 2020. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Halim menjelaskan dalam surat Pemprov Jatim kepada Bupati yang ditembuskan kepada DPRD Jember, Pemprov sudah melihat kronologis proses pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020. Dan di sana memang menyebutkan bahwa Pemkab Jember mengajukan usulan kepada DPRD tidak tepat waktu sesuai ketentuan.
Disini jelas menurit Halim, isu yang selama ini digulirkan bahwa DPRD menghambat pembahasan APBD tidak terbukti. Justru dengan bukti-bukti yang ada Pemprov dengan tegas menyebutkan bahwa keterlambatan justru dilakukan oleh eksekutif.
Dalam surat pemprov Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2020, poin 1 menyebutkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD terlambat menyerahkan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS kepada Bupati. Kemudian di poin kedua, bupati terlambat mengajukan KUA PPAS kepada DPRD, yang seharusnya diajukan minggu kedua bulan Juli, namun nyatanya baru diajukan tanggal 31 Oktober.
(905 views)