Bupati Belum Laporkan Tindaklanjut Perintah Mendagri Terkait SOTK

Hingga hari ini Pemprov Jawa Timur belum menerima laporan tertulis dari Bupati Jember, sejauh mana perintah Mendagri melalui gubernur agar bupati mencabut 15 SK dan 30 Perbup tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Demikian disampiakan PLT Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun melalui telefon selularnya.

Jempin menjelaskan, surat teguran Mendagri melalui Gubermur kepada Bupati Jember, merupakan bentuk pembinaan. Jika ternyata bupati sama sekali tidak melaksanakan perintah tersebut, tentu Mendagri dan Gubermur sebagai perwakilan pemerintha pusat yang ada di daerah, akan melakukan penilaian seperti apa komitmen bupati, untuk nantinya mengambil langkah lebih lanjut.

Yang jelas karena Mendagri melalui Gubernur melakukan pembinaan melalui surat resmi, selayaknya bupati juga melaporkan tindaklanjutnya melalui surat resmi. Namun sejauh ini menurut Jempin, Pemprov belum menerima laporan tersebut. Jempin menegaskan perintah mendagri terkait SOTK itu wajib dilaksanakan, karena akan berpengaruh terhadap pengesahan APBD Jember. Apalagi persoalan ini menjadi salahsatu yang disoroti oleh DPRD Jember.

Diberitakan sebelumnya Mendagri melalui Gubermur memerintahkan Bupati Jember memcabut 15 Surat Keputusan dan 30 Perbup tentang SOTK, yang dinilai melanggar ketentuan. Surat inilah yang menjadi salahsatu dasar bagi DPRD Jember, menghentikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara KUA PPAS APBD 2020 sebelum bupati melaksanakan perintah Mendagri.

(1.301 views)