Edarkan Uang Palsu Driver Ojol ditangkap Polisi

IMG_20200106_110722_HDR

IMG_20200106_110722_HDR

Diduga kuat mengedarkan uang palsu, MS warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, dan PJ warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah ditangkap Tim Resmob Polres Jember di warung kopi pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan. Sementara satu tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menceritakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka MS mengedarkan uang palsu kepada tersangka PJ, di salah satu warung kopi. Berbekal informasi tersebut Tim Resmob Selatan Polres Jember langsung meluncur melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Saat diinterogasi tersangka MS mengaku 30 lembar uang palsu yang dijual seharaga 750 ribu rupiah kepada tersangka PJ, diperoleh dari tersangka berinisial M asal madura yang hingga saat ini masih buron seharga 500 ribu rupiah.

Tersangka MS yang kesehariannya berprofesi sebagai drivel ojek online lanjut Alfian, mengedarkan uang palsu tersebut kepada korbannya yang sudah lanjut usia. Sementara tersangka PJ mengaku belum pernah mencoba mengedarkan uang palsu tersebut.

Lebih lanjut Allfian menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian tersangka MS ternyata pernah masuk penjara di Lapas Bali selama tiga tahun karena kasus serupa. MS mengaku nekat kembali mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.127 views)