Bank Jatim Bisa Menolak Permohonan Pencairan Gaji PNS

Pengamat kebijakan publik universitas Jember Hermanto Rohman menilai, surat permohonan pencairan gaji PNS akibat belum di tetapkannya APBD, mestinya dilakukan oleh kepala daerah kepada bank Jatim, bukan dilakukan oleh PLT Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Hermanto menjelaskan, dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 Afirmasi pengeluaran rutin memang boleh dilakukan jika APBD terlambat ditetapkan. Tetapi mestinya pengajuan tersebut dilakukan langsung oleh kepala daerah atau Bupati, karena hal ini bukan menjadi wilayah kewenangan OPD.

Karena memang harusnya menjadi domain bupati, menurut Hermanto bank Jatim bisa saja menolak. Jika bank Jatim berani mencairkan, harus dilakukan klarifikasi dasar aturan apa yang digunakan. Sebab secara legal standing mestinya ini bukan menjadi domain OPD apalagi berstatus PLT yang memiliki keterbatasan kewenangan.

Secara aturan jika APBD tahun berjalan belum ditetapkan, maka pemerimth daerah boleh mengajukan pencairan anggaran, tetapi hanya untuk belanja wajib seperti gaji PNS dan operasional kantor, dengan batasan-batasan nilai tertentu.

(1.570 views)