Kedapatan menyimpan sabu, dua orang Sopir berinisial KL, warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger dan CR, warga Desa Watesnogoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, serta seorang kernetnya berinisial MM, warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, IPTU Agung Joko Haryono menceritakan, sebenarnya ketiga tersangka merupakan target operasi sudah lama diincar oleh petugas. Sabtu tanggal 7 Desember lalu pihaknya menerima informasi bahwa ketiga tersangka sedang melintas, di Jl Desa Kasiyan, Kecamatan Puger.
Saat itu juga anggota Satresnarkoba Meluncur ke lokasi menangkap ketiga tersangka. Saat digeledah polisi menemukan 2 klip sabu seberat 0,3 gram yang diselipkan ke dalam songkok, 2 buah pipet kaca, dan sebuah alat hisap atau bong. Saat diiterogasi mereka mengaku barang haram tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi sendiri.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 subsider 114 juncto Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini Agung mengaku sudah mengantongi identitas pengedarnya. Namun, saat didatangi Selasa siang yang bersangkutan sudah tidak ada.
(1.443 views)