Hingga saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember, masih terus mengembangkan penyelidikan terkait ambruknya kantor Kecamatan Jenggawah. Bahkan hari ini penyidik sudah menetapkan satu saksi berinisial WN sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi baik dari Konsultan Ahli, PPK, Pelaksana proyek dan Camat Jenggawah. Masih ada satu saksi lagi dari pihak aplikator berinisial WN.
Alfian mengaku pihaknya sudah dua kali memanggil WN, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena dinilai tidak koperatif dan mengabaikan panggilan penyidik, akhrinya Kamis pagi ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, dugaan sementara, ambruknya bangunan Kantor Kecamatan Jenggawah lebih disebabkan karena kelalaian kerja.
(1.192 views)