Dalam waktu sehari Satresnarkoba Polres Jember, berhasil menangkap tiga jaringan pengedar obat keras berbahaya di lokasi yang berbeda. Untuk mengelabuhi petugas ketiga tersangka dalam mengedarkan obat terlarang tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, IPTU Agung Joko Haryono menceritakan, awalnya pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial HD, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates. Saat diiterogasi HD yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial IR, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Setelah ditangkap IR mengaku dalam mengedarkannya dibantu rekannya berinisiall PS, warga Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi. Saat itu juga polisi langsung bergerak menangkap tersangka PS yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sosis.
Dalam mengedarkan okerbaya lanjut Agung, ketiga tersangka tersebut tidak langsung bertatap muka. Namun biasanya menerima pesanan via online dan telepon, kemudian barang dan uangnya diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 500 butir okerbaya siap edar, uang diduga hasil penjualan sebesar 190 ribu rupiah, dan tiga unit HP. Akibat perbuatannya tesangka dijerat pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.203 views)