KPU provinsi Jawa Timur memerintahkan KPU Jember segera berkoordinasi dengan Bupati, meminta agar 6 dari 7 orang ASN yang diperbantukan ke KPU tidak ditarik. Sebab 1 orang ASN yang ada sudah terlanjur mendapatkan SK mutasi. Demikian disampaikan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro.
Menurut Gogot, KPU Jatim sudah berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI terkait surat penarikan ASN oleh bupati Jember. Sekjen meminta agar persoalan ini dikoordinasikan lagi dengan bupati. Karena itu KPU Jatim sudah meminta KPU Jember, agar segera berkoordinasi dengan bupati, meminta agar 6 dari 7 ASN yang diperbantukan tidak ditarik.
Apalagi lanjut Gogot, berdasarkan surat Bupati, 7 orang ASN yang akan ditarik menempati posisi vital di KPU Kabupaten Jember. Padahal saat ini tahapan pemilu kepala daerah sudah dimulai.
Meski demikian lanjut Gogot, sebagai langkah antisipasi pihaknya sudah menyiapkan beberapa upaya, jika ternyata nantinya bupati tetap menarik ASN yang diperbantukan. Diantaranya mengkondisikan ASN di KPU terdekat yang tidak melaksanakan pilkadaseperti Lumajang dan Bondowoso, untuk membantu operasional KPU Jember.
(721 views)