Gerebek Judi Domino Polsek Ledokombo Tangkap Dua Pemain

Unit Reskrim Polsek Ledokombo, menggerebek arena judi domino, di salah satu rumah warga, di Desa Sukokidri, Kecamatan Ledokombo. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap dua tersangka, di antaranya berinisial HL warga desa setempat dan AD, warga Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat.

Kapolsek Ledokombo IPTU Setyono Budi menceritakan, Rabu siang pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku resah, salah satu rumah tetangganya sering dijadikan tempat judi domino. Berbekal informasi tersebut polisi langsung meluncur ke TKP melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti berupa tiga set kartu domino, uang taruhan sebesar 360 ribu rupiah, dan sebuha karpet. Saat ini lanjut Budi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, saat diinterogasi kedua tersangka mengaku memang sering bermain kartu domino di TKP dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(1.450 views)