Pemkab Tidak Prioritaskan Perda RDTR

Fraksi kebangkitan bangsa DPRD Jember sayangkan sikap pemkab, yang kembali tidak mengusulkan Raperda Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Hal ini ditegaskan juru bicara FKB Tatin Indrayani dalam paripurna pandangan umum fraksi terhadap 5 Raperda Usulan Pemkab Jember Rabu siang.

Dalam pandangan umum FKB yang dibacakan tatin, FKB menilai arah pembangunan Kabupaten Jember tidak jelas. Sebab sejak disahkannya Perda RTRW tahun 2015 lalu, sampai detik ini Perda RDTR sebagai turunannya tidak pernah diajujan. Padahal Perda RDTR merupakan kewenangan pemkab, yang menjadi dasar arah pembangunan.

5 raperda yang diusulkan pemkab saat ini ternyata tidak memasukkan Perda RDTR, tetapi hanya perda perubahan nama PDAM, Penyertaan modal PDAM, Penyertaan modal PDP Kahyangan, Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah.

Agar pemkab bisa memetakan wilayah pertanian, industri, wisata dan hiburan, FKB minta pemkab memasukkan Perda RDTR dalam Prolegda 2020 mendatang. Sebab sesuai aturan perda RDTR tidak bisa di inisiasi oleh DPRD, sehingga menjadi kewajiban pemkab untuk mengusulkannya.

(1.023 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.