Bambang Cahyono, warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya bernama Dadak Piyanto, Rabu siang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jember. Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Slamet dalam amar putusannya menjelaskan, berdasarkan barang bukti dan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, sebagaimna diatur dalam pasal 338 KUHP. Hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan tindakan yang dilakukan atas dasar ke salahpahaman terhadap korban.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa lanjut Slamet, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 12 tahun dikurangi masa tahanan kepada terdakwa. Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang tidak memiliki nilai harga berupa pisau yang patah dan kain dengan bercak darah dimusnahkan, dan wajan. Atas putusan tersebut pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya , pada tanggal 25 Maret 2019, diduga karena faktor asmara Bambang nekat menusuk korban yang merupakan rekan kerjanya di depan istrinya hingga tewas. Insiden tersebut terjadi di rumah korban yang terletak di Jl Srikoyo, Kecamatan Patrang.
(913 views)