Diduga kuat menjual sapi milik warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, seorang warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari berinisial SW, ditangkap Unit Reskrim Polsek Umbulsari. Pelaku nekat menjual sapi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto menceritakan, sebenarnya pelaku diberi amanah oleh korban bernama Durahman untuk merawat sapinya dengan sistem bagi hasil sejak tahun 2016 lalu. Namun karena pelaku butuh uang, akhirnya tanggal 22 September 2019 lalu sapi tersebut dijual seharga 25 juta rupiah kepada saudaranya berinisial AH yang memang seorang pedagang sapi.
Korban yang mengetahui sapinya dijual tanpa seijinnya, akhirnya melapor ke Mapolsek Umbulsari. Saat itu juga anggota Polsek Umbulsari meluncur menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengaku uang 25 juta hasil penjualan tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti diniai cukup, akhirnya penyidik Polsek Umbulsari. Jumat pagi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Umbulsari.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi betina warna putih jenis lokal, berumur 5 tahun. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(1.338 views)