Jadi Tersangka Usai Kritisi Jalan Rusak Sullam Besok Kembali Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersanggka kasus pelanggaran Undang-undang ITE, setelah mengkritisi pembangunan jalan di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, namun ternyata Sullam besok tanggal 5 November kembali dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai saksi. Demikian yang disampaikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rkayat DPC PDI Perjuangan Jember yang membantu perkara Sullam, Anasrul Chaniago.

Kepada sejumlah wartawan Anas menjelaskan, semula Sullam dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu, dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Selanjutnya tanggal 22 Oktober setelah melakukan gelar perkara status Sullam dinaikkan sebagai tersangka.

Namun meski sudah jadi tersangka tanggal 5 November 2019 besok Sullam kembali dipanggil Polda Jatim sebagai saksi. Atas kasus yang menjerat Sullam ini Badan Bantuan Hukum DPC PDI P Jember memastikan akan membantu mengawal Sullam. Bahkan pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk penanganan perkara tersebut.

Sementara Sullam menjelaskan, unggahan facebook yang menyeretnya ke ranah hukum berawal saat dirinya bersama istrinya yang sedang hamil tua  hendak pergi ke rumah mertuanya didekat Pasar Sumberejo Desa Glundengan, pada tanggal 29 Mei 2019 lalu. Sullam sempat berhenti karena khawatir istrinya keguguran jika melintas di jalan rusak.

Sepulangnya dari rumah mertuanya Sullam sempat turun dan berfoto dengan sejumlah warga yang menambal jalan secara swadaya. Sesampainya di rumahnya Sullam mengunggah foto tersebut ke akun facebook nya disertai penjelasan bahwa, jalan rusak tersebut baru diperbaiki dengan pagu anggaran sekian oleh salah satu tender pemenang. Unggahan tersebut sengaja diposting dengan tujuan agar jalan tersebut mendapatkan perhatian dari pemerintah.

(1.236 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.