Diduga kuat membeli sebuah HP hasil curian, seorang pemuda berinisial AZ, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates ditangkap polisi. Diduga kuat HP yang dibeli tersangka merupakan milik Edi Purwanto, warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro yang hilang di SPBU Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Kapolsek Pakusari AKP Yuliati Suviani menceritakan, tanggal 12 Oktober dini hari lalu korban bernama Edi Purwanto bersama dua rekannya Rizkiyanto dan Moh Hasim, memarkir mobilnya di SPBU Kertosari. Tidak lama kemudian korban menutup kaca mobilnya dan tertidur. Setelah korban bangun dari tidurnya di pagi hari terkejut HP yang dipegangnya sebelum tidur sudah tidak ada.
Bahkan setelah dicek HP milik rekannya bernama Rizkiyanti juga raib. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Pakusari. Setelah dilacak Minggu malam HP korban ditemukan berada di seputaran Kelurahan Kepatihan.
Tidak butuh waktu lama Anggota Posek Pakusari meluncur ke lokasi HP korban berada. Dan ternyata HP korban berada di tangan tersangka berinisial AZ. Namun, saat ditangkap AZ mengaku HP tersebut dibelinya melalui medsos dari seseorang yang tidak dikenalnya, pada tanggal 29 Oktober lalu.
Lebih lanjut Yuliati menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A3S. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara pelaku utamanya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
(1.285 views)