Akibat dalam pengaruh minuman keras saat menagih hutang, seorang karyawan KSP berinisial AR, warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari mengamuk saat menagih hutang kepada tetangganya. Akibatnya pukulan pelaku mengenai seorang balita berinisial MM 3,7 tahun.
Kapolsek Pakusari AKP Yuliati Suviani menceritakan, semula tanggal 14 November 2019 lalu, pelapor atau orang tua korban meminta pelaku membelikan soft case HP. Selang beberapa jam kemudian pelaku kemudian mendatangi rumah korban menyerahkan barang pesanan pelapor dalam keadaan mabuk berat.
Karena lupa mengembalikan uang kembaliannya, akhirnya pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi dengan membawa uang kembalian milik pelapor. Namun saat itu pelaku tiba-tiba menagih hutang kepada pelapor sambil marah-marah.
Saat itu juga lanjut Yuliati, pelapor membayar hutangnya kepada pelaku sebesar 700 ribu rupiah. Bukannya langsung pulang, pelaku malah mengamuk di rumah pelapor. Pelapor saat itu berusaha melindungi putrinya dengan mendekapnya, namun tetap saja terkena pukulan pelaku hingga menyebabkan lebam di bagian mata sebelah kanan.
Lebih lanjut Yuliati menjelaskan, Rabu siang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pakusari. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.